TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menaati aturan, seperti perusahaan hutan tanaman industri (HTI) berbasis lahan gambut lain. "Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lain yang RKU (rencana kerja usaha) mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Siti Nurbaya menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Dalam keterangan sebelumnya, RAPP menyebutkan ribuan karyawannya terancam diputus hubungan kerjanya (di-PHK) karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan izin operasi.
Baca: KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK
Meski RKU RAPP ditolak, ujar Siti Nurbaya, bukan berarti Kementerian mencabut izin secara keseluruhan. "Namun sayangnya, yang berkembang justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya," tuturnya.
Lebih jauh, Siti Nurbaya menjelaskan, yang terjadi sebetulnya adalah sikap tegas menolak RKU RAPP sebagai bagian upaya paksa pemerintah melindungi ekosistem gambut Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Beleid itu menyebutkan semua perusahaan HTI berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usahanya dengan aturan pemerintah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturannya sendiri. "Dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Siti Nurbaya menyatakan pihaknya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah atau membiarkannya. "Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap membangkang dan melawan aturan."
Pemerintah, ujar dia, juga tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sedangkan aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan.
Terlebih, menurut Siti Nurbaya, RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. "Sedangkan 12 perusahaan HTI lain saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU, dan tidak ada yang mengeluh karena mendapat masalah," tuturnya.
ANTARA